
Polisi bongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Kendari

Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kendari membongkar sebuah rumah industri atau pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi Andi Musakkir Musni di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (23/5) tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap dua orang tersangka berinisial MF dan AD.
Ia menyampaikan pengungkapan industri rumahan barang haram ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sinte di wilayah tersebut.
"Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu perumahan di Kelurahan Watubangga sering terjadi transaksi narkotika jenis sinte. Lalu kami bersama tim melakukan penyidikan di tempat tersebut," kata Andi Musakkir saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Kendari.
Andi mengungkapkan sekitar pukul 23.00 Wita, petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan mengamankan tersangka MF yang berperan sebagai penyedia tempat atau rumah produksi.
"Setelah melakukan pengembangan dari penangkapan MF, polisi kemudian meringkus tersangka AD di kompleks perumahan yang sama. Tersangka AD diduga kuat berperan sebagai pembuat dan peracik cairan narkotika sintetis tersebut," ujarnya.
Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan baku pembuatan sinte, di antaranya cairan berisi narkotika jenis sintetis, tembakau sintetis, satu jerigen alkohol dengan kadar 96 persen, gelas kimia, alat pengaduk elektrik, serta ratusan botol semprot (spray) kosong.
Andi Musakkir menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus kedua pelaku adalah meracik bahan baku tersebut menjadi cairan narkotika jenis sintetis, lalu mengemasnya untuk dipasarkan melalui platform media sosial.
"Narkotika sinte cair ini dijual seharga Rp50 ribu per botol dengan sasaran para pelajar, baik tingkat SMP maupun SMA," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
