
Imigrasi Kendari gandeng pelaku usaha akomodasi awasi WNA lebih ketat

Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya melalui optimalisasi pemanfaatan sistem berbasis digital Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya di Kendari, Senin, mengatakan sistem berbasis digital tersebut menjadi solusi modern bagi pelaku usaha jasa akomodasi seperti hotel, penginapan, dan apartemen untuk melaporkan keberadaan tamu asing secara cepat.
"Melalui sistem ini, data orang asing dapat diterima secara real time oleh petugas Imigrasi sehingga mempermudah pemantauan dan pengawasan di lapangan," kata Novrian.
Ia menjelaskan sistem APOA tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol administratif, tetapi juga sebagai sarana membangun sinergi antara pihak Imigrasi dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha akomodasi.
"Langkah memperketat pengawasan ini tidak dilakukan secara represif, melainkan mengedepankan kolaborasi dan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah," ujarnya.
Novrian mengungkapkan sebagai bentuk implementasi, jajaran Imigrasi Kendari secara aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola hotel dan penginapan di seluruh wilayah kerja mereka.
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan memastikan proses pelaporan berjalan optimal sekaligus meningkatkan pemahaman pemilik penginapan terhadap kewajiban melaporkan WNA.
Ia menjelaskan data yang dihimpun melalui APOA juga dimanfaatkan sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, baik yang terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
"Penerapan aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendorong transformasi digital yang berkelanjutan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat, efisien, dan profesional," ujarnya.
Novrian berharap ke depan seluruh pemilik atau pengelola akomodasi dapat memanfaatkan aplikasi tersebut secara maksimal saat menerima tamu asing.
"Dengan pemanfaatan APOA yang maksimal, kami yakin pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dilakukan secara lebih efektif, cepat, dan terintegrasi," ujar Novrian.
Selain menyasar pelaku usaha, kata dia, Imigrasi Kendari juga mengajak masyarakat luas untuk turut berperan aktif dalam memantau aktivitas WNA.
"Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal komunikasi resmi atau datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari," ujarnya.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
