Polda Sultra musnahkan narkotika hasil penindakan tiga bulan

ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil dari pengungkapan 7 kasus periode bulan Januari hingga Maret 2024, Kamis (28/3). Barang bukti yang akan dimusnahkan di antaranya sabu seberat 2,7 kg, pil ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja. (Saharudin/Dudy Yanuwardhana/Rijalul Vikry)