BNNP Sultra musnahkan barang bukti 1,73 kg sabu

ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) memusnahkan barang bukti 1,73 kg narkotika jenis sabu dengan menggunakan insinerator, Kamis (23/11). Barang bukti berhasil diamankan dari dua kasus periode pengungkapan September-November 2023 dengan tiga orang tersangka. (Saharudin/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)

COPYRIGHT © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.