Kendari (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar yang tersangkut kasus korupsi dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis malam (14/8).
"Menjatuhkan pidana terdakwa H Nahwa Umar dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan, dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan bukti terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Marwan Arifin saat ditemui di Kendari, Kamis malam.
Nahwa Umar juga dijatuhi denda Rp50 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa Nahwa Umar untuk membayar uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebesar Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan ketentuan apabila dalam waktu tersebut Nahwa Umar tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta kekayaan untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta benda terdakwa tidak menutupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Marwan.
Jaksa memberikan tuntutan 1 tahun 8 bulan kepada Nahwa dengan alasan yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp444 juta dari pengelolaan anggaran bagian umum Sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan dakwaan Nahwa Umar, JPU menyebut karena terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah menjalani hukuman pidana serta telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara.
JPU menyatakan Nahwa Umar terbukti melalukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang-undang nomor 20 tahun 2001tindak pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Nahwa Umar, JPU kejari Kendari juga menjatuhkan tuntutan dua terdakwa lain yakni terdakwa Aryuli Ningsi Lindoeno sebagai ASN Dinas Kominfo dengan tuntutan 1 tahun tujuh bulan.
JPU menjatuhkan denda terhadap Aryuli Ningsih sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
JPU juga menetapkan Aryuli Ningsi membayar uang pengganti atau pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp140 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dijatuhkan pidana kurungan 10 bulan.
Sementara untuk terdakwa Muchlis pembantu bendahara pada bagian umum Setda Kendari dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Muchlis dijatuhkan denda kurang lebih sebesar Rp50 juta dan diganti pidana penjara empat bulan apabila tidak mampu membayar pidana denda.
"Sementara uang pengganti yang diberikan JPU untuk Muchlis senilai Rp4 ,5 juta dan apabila tidak dibayar maka diberikan pidana penjara 8 bulan," jelas Marwan.
Marwan Arifin mengungkapkan alasan JPU memberikan tuntutan yang berbeda-beda karena ketiga terdakwa memiliki peran berbeda saat melakukan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, kata Marwan, jaksa menilai tuntutan hukum yang diberikan sudah sesuai dengan perbuatan masing-masing terdakwa.
"Jadi, ini bukan tuntutan minimal karena pidana korupsi itu ada penjara, mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Ia juga menyebut selain peranan, dua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara hasil korupsi total Rp300 juta sehingga menjadi alasan meringankan dalam pembacaan tuntutan.
"Terdakwa Nahwa Umar mengembalikan Rp200 juta, terdakwa Aryuli Ningsih Rp100 juta, dan Muhclis sampai saat ini tidak ada," tambah Marwan.

