Logo Header Antaranews Sultra

Sidang korupsi mantan Sekda Kendari hadirkan saksi pensiunan ASN

Senin, 21 Juli 2025 21:36 WIB
Image Print
Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar saat menjalani sidang di PN Tipikor Kendari, Senin (21/7/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari (ANTARA) - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menghadirkan dua orang saksi dari pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN)/HI/Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua saksi yang dihadirkan tersebut merupakan mantan Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Susanti dan mantan Sekda Kabupaten Kolaka Poitu Mortopo, sebagai saksi yang meringankan.

Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin pada sidang di PN Tipikor Kendari, Senin, terlebih dulu memastikan hubungan para saksi dengan terdakwa apakah memiliki ikatan kekeluargaan ataupun pekerjaan atau tidak.

"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa," kata Arya Putra.

Yang kemudian dijawab tidak oleh kedua saksi tersebut. "Tidak ya mulia," jawab para saksi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi mantan Sekda Kolaka Poitu Mortopo terkait dengan kebijakan yang dia jalankan selama menjabat sebagai sekretaris daerah mengenai anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghandel makan minum, pembuatan plat gantung, hingga pembayaran pajak kendaraan dinas.

"Tadi sudah jelas (kedua saksi), Tupoksinya sudah dijelaskan juga bahwa sebenarnya ini yang harus bertanggungjawab di sini, yaitu PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), yang sudah didelegasikan yang memverifikasi semua masalah keabsahan suatu dokumen nota-nota sebelum melakukan pencairan," ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa Nahwa Umar, Muswanto.

Dia menyampaikan dalam persidangan juga telah dijelaskan jika Pengguna Anggaran (PA) telah memberikan kuasa kepada PPTK dan bendahara untuk melakukan validasi, mengkoreksi anggaran yang akan di-approve oleh bendahara.

"Sekda dan PA ini hanya mendapat laporan saja yang ada diaplikasi, sehingga yang benar-benar memvalidasi, mengajukan dan meng-approve nilai-nilai itu sendiri adalah bagian yang sudah didelegasikan dari PA kepada KPA," ujarnya.

Muswanto juga menyoroti kejanggalan terkait dengan alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Surat Keputusan (SK) pengangkatan KPA pada Oktober. Padahal, menurut kesaksian mantan Sekda Kolaka dan mantan Kepala BKAD Kota Kendari, seharusnya SK tersebut terbit di awal tahun dan tidak bisa terbit pada akhir tahun, terkecuali ada usulan mutasi atau pergantian pejabat.

"Di sini yang rancunya fakta persidangan kemarin Jaksa cuma bisa menunjukkan SK pengangkatan KPA di bulan 10. Dan itu kita tidak tahu aslinya di mana, Itu fotokopi yang dia jadikan alat bukti di persidangan itu," jelas Muswanto.

Diketahui, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026