Kolaka (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sultra, Bentonius Silitonga mengatakan hingga kini belum ada keputusan mengenai legalisasi ganja yang akan di gunakan dalam pengobatan medis.
Menurutnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ganja adalah salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya karena unsur kandungan yang ada di dalamnya yang berdampak akan merusak kesehatan.
" Ganja juga merusak organ tubuh sehingga peredarannya dilarang di Indonesia," katanya di Kolaka, Senin.
Hingga kini kata dia belum ada keputusan dari pihak manapun termasuk BNN untuk melegalkan ganja karena dinilai merusak kesehatan dan tidak memiliki azas manfaat kepada manusia.
Namun penggunaan ganja dalam bentuk apapun harus dilakukan kajian serta penelitian yang serius apalagi untuk kepentingan medis karena azas manfaatnya kepada manusia.
"Penggunaan ganja dalam bentuk apapun harus dilakukan penelitian serta apa azas manfaat karena sejauh ini belum ada manfaat yang didapatkan dari penggunaan ganja pada manusia," ungkap Bentonius.