Logo Header Antaranews Sultra

Polda Sultra bekuk seorang pengedar sabu di Kendari

Selasa, 10 Februari 2026 13:14 WIB
Image Print
Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Polda Sultra

Kendari (ANTARA) - Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha di Kendari, Selasa, mengatakan operasi penangkapan pengedar sabu berinisial RWM (26) tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RWM (26) beserta barang bukti sabu seberat 65 gram bruto," kata Amri Yudhy.

Dia menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap sabu di wilayah Baruga, Kendari. Berbekal laporan tersebut pihaknya kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Saat penyelidikan, tim mengantongi identitas terduga pengedar, dan berhasil diamankan di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujarnya.

Amri mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut, ditemukan pengakuannya jika ia masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di dekat tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat," ungkap Amri.

Ia menyebut dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi empat bungkus kecil sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya juga turut diamankan.

"Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan bungkus plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," lanjutnya.

Amri menjelaskan pelaku tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026