Kendari (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Daeng Jaya menyebutkan regulasi terkait inpassing menyulitkan pejabat fungsional di pemerintah daerah naik pangkat karena regulasi tersebut.
"Jadi di lapangan kami menemukan beberapa hal, seperti adanya kebijakan pemerintah pusat terkait inpassing. Masalahnya itu mereka tidak bisa naik pangkat dengan tugas-tugas fungsional. Dan ini tidak selesai, menjadi masalah," kata Fajar Ishak saat melakukan kunjungan kerja di Kota Baubau, Kamis.
Ia mengatakan, kunjungan atau perjalanan dinas bersama anggota Komisi I DPRD Sultra ke Kota Baubau dalam rangka memonitoring atau pemantauan atas segala hal yang dikerjasamakan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Lebih lanjut anggota Komisi I DPRD Sultra ini mengatakan bahwa persoalan pejabat struktural eselon IV itu yang langsung di inpassing menjadi fungsional saat ini terjadi di pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Menurut legislator dari partai Hanura ini, masalah pejabat fungsional sulit naik pangkat, karena tidak ada asesor yang harus bersetifikat yang kemudian menjadi penilai di dalam satu instansi.
"Mereka ini tugasnya fungsional tapi sistem kenaikan pangkatnya reguler, karena kenapa? tidak ada nilai angka kreditnya, tidak ada asesor yang menjadi penilai di dalam satu OPD. Jadi di dalam suatu instansi itu tidak ada rumahnya," katanya
Oleh karena itu, kata mantan anggota DPRD Kota Baubau ini, temuan tersebut yang menjadi agenda besar pihaknya untuk disampaikan ke pemerintah pusat untuk melengkapi regulasinya.
"Jadi masalah ini akan menjadi fokus kami juga," ujar Ketua Laskar Muda Hanura Sultra ini.