Kendari (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan surat edaran dengan tujuan peningkatan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem guna mendukung keselamatan dan kenyamanan pelayaran.
Kepala KSOP Baubau, Taher Laitupa, di Baubau, Selasa, mengungkapkan kondisi cuaca terutama di perairan laut Baubau dan beberapa perairan lainnya masih sangat tinggi berdasarkan informasi cuaca terkini dari BMKG.
"Saya berharap kepada para penumpang dan terutama operator-operator kapal agar tetap selalu berpedoman imbauan dari BMKG, karena memang ketika mereka menyampaikan begitu pasti di lapangan," ujarnya.
Kata dia, kondisi cuaca di luar perairan laut Baubau rata-rata masih cukup kencang, seperti di Bombana, Buton, Wakatobi, dan Konawe Utara
"Kami sudah mengeluarkan edaran, dan kemarin juga sudah koordinasi dengan teman-teman yang ada di wilayah kerja untuk siaga ketika ada kapal yang keluar untuk sementara ditunda sampai dengan kondisi cuaca membaik berdasarkan data dari BMKG," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sudah ada beberapa armada kapal yang ditunda keberangkatannya karena cuaca buruk.
Adapun surat edaran Nomor: Al.820/17/01/KSOP.Baus-25 tertanggal 10 Februari 2025 itu menyampaikan bagi seluruh kapal motor, kapal layar motor, perahu nelayan, tugboat, dan ferry serta ELC dilarang melakukan pelayaran sampai kondisi cuaca membaik dan segera berlindung ditempat yang aman jika dalam pelayaran menghadapi cuaca buruk atau gelombang tinggi.
Selain itu, isi edaran juga selain meminta seluruh nakhoda kapal agar tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila cuaca buruk atau ekstrem, juga nakhoda yang sedang berlabu dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar, wajib menyebarluaskan kepada pihak lain atau instansi pemerintah terkait.
Selanjutnya, dalam pelayaran di laut, nakhoda secara berkala agar sesering mungkin wajib mengatur dan memantau kondisi cuaca serta melaporkan hasil kepada stasiun radio pantai terdekat bila mana mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar serta dicatatkan ke dalam log-book.
Kemudian, setiap kapal-kapal yang berlayar baik pada saat akan dan dalam pelayaran di laut, nakhoda diwajibkan tetap memantau kondisi cuaca dan kapal-kapalnya serta melampirkan dan memperhatikan berita cuaca (update BMKG) sebelum mengajukan SPB (surat persetujuan berlayar) kepada Syahbandar.
Selain itu, dalam hal kapal di pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung ditempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap di gerakan. Kemudian, setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta haluan.