Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajak masyarakat di wilayah itu agar beralih dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik.
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN meluncurkan sertifikat elektronik.
Kepala Kantor BPN Muna Barat Edison, di Muna Barat, Jumat, mengatakan bahwa sertifikat elektronik atau sertifikat-el merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik.
"Seluruh Unit Kerja Kementerian ATR/BPN telah menerapkan penggunaan sertifikat elektronik sebagai bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah," kata Edison.
Ia menyebutkan bahwa sertifikat elektronik memiliki banyak keuntungan dibanding dengan sertifikat analog. Sebab sertifikat elektronik memiliki salinan secure paper dan mudah diakses secara digital sehingga aman dari pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan. Serta seluruh data sertifikat tersimpan dalam pangkalan data Kementerian
"Sedangkan sertifikat analog berbasis kertas berupa blanko isian berlembar-lembar maka rawan dari pemalsuan, kerusakan, dan kehilangan," ujarnya.
Menurut Edison, sertifikat-el mendukung program Go-Green karena penggunaan jumlah kertas yang lebih sedikit.
Edison juga menambahkan bahwa sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, dan mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Selain itu juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini.
"Melihat banyaknya keuntungan dan pentingnya sertifikat-el, kami imbau kepada masyarakat untuk beralih dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPN Muna Barat ajak masyarakat beralih ke sertifikat elektronik