Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada hari Kamis (30/1) yang menjadi sorotan, mulai dari pemerintah berupaya mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos dari Singapura hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ubah paradigma hukum pidana Indonesia.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. MK bacakan putusan “dismissal” sengketa pilkada pada 4-5 Februari
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
2. Kemenkum sebut penegakan hukum KI fokus pada layanan pengaduan
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) berfokus pada layanan pengaduan pelanggaran KI.
Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Suharto Jaya Prawira mengatakan penegakan Hukum merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk menjaga hak KI yang sudah dicatat atau didaftarkan ke DJKI, baik hak paten, merek, maupun hak cipta.
"Penegakan hukum menjamin terjaganya pelindungan KI yang telah melalui proses pencatatan atau pun pendaftaran agar proses komersialisasi yang merupakan hak dasar dapat berjalan secara terpadu," kata Suharto dalam acara Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
3. KPK: Pemerintah fokus pada proses ekstradisi Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan saat ini tim kerja pemerintah masih fokus dalam upaya mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.
Pihak KPK juga belum mengirimkan tim untuk menemui langsung Paulus Tannos karena masih fokus dalam proses ekstradisi tersebut.
"Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
4. Wamenkum sebut KUHP baru ubah paradigma hukum pidana RI
Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bertujuan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Ia mengatakan paradigma masyarakat Indonesia terhadap hukum pidana saat ini belum berubah karena masih berfokus pada pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana.
"Bukan saja saudara-saudara sekalian, saya pribadi pun kalau lihat ada pelaku kejahatan ditangkap, pasti yang ada di dalam benak itu dia bisa dihukum seberat-beratnya, apalagi kalau kita korban. Itu paradigma yang kuno, paradigma zaman Hammurabi," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
5. Bea Cukai Batam selamatkan keuangan negara Rp87 miliar terkait narkoba
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkoba seberat 10,95 kg, yang bila dikonversi dapat menyelamatkan keuangan negara untuk keperluan rehabilitasi pecandu dan kesehatan senilai Rp87 miliar.
“Dari total barang bukti yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan, bahwa barang bukti tersebut narkoba golongan satu jenis metamfetamin sebanyak 10,95 kg, tentunya kalau dikonversi bisa menyelamatkan generasi muda 55 ribu dan turut menghemat atau menyelamatkan dari keuangan negara apabila perlu biaya rehabilitasi untuk kesehatan sekitar Rp87 miliar,” kata Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.