Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, sejumlah stimulus dalam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk memitigasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen efektif untuk jangka pendek.
Contohnya, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan serta diskon listrik sebesar 50 persen yang akan digelontorkan selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Josua mengatakan stimulus dua bulan dapat memberikan dampak sementara yang signifikan untuk menjaga daya beli, terutama dalam menghadapi awal tahun yang biasanya penuh tantangan ekonomi.
Namun, stimulus itu bisa menjadi terlalu pendek untuk menghadapi efek lanjutan dari kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga.
“Stimulus tersebut efektif sebagai mitigasi jangka pendek, tetapi untuk mempertahankan momentum konsumsi hingga akhir 2025, perlu evaluasi apakah kebijakan serupa perlu diperpanjang atau diimbangi dengan langkah lain seperti subsidi energi atau insentif pajak tambahan,” ujar Josua.
Secara umum, dia berpendapat stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dirancang cukup komprehensif untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan PPN.
Insentif kepada sektor padat karya dan otomotif, seperti PPN ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan listrik dan hibrida, akan memperkuat produktivitas sektor ini. Pada akhirnya, penciptaan lapangan kerja baru akan terdorong dan berpotensi menciptakan dampak positif terhadap konsumsi domestik sebagai komponen utama produk domestik bruto (PDB).
“Namun, untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan stimulus atau kebijakan pendukung lainnya. Dampak positif dari stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi RI akan sangat tergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respon masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak,” tutur Josua.
Paket stimulus ekonomi yang disiapkan Pemerintah menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom: Stimulus PPN 12 persen efektif untuk jangka pendek