Kendari (ANTARA) - Pj.Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengimbau semua peserta Pilkada serentak 2024 pada masa tenang untuk mematuhi sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama tahapan ini.
Pertama, kita harus tahu tentang pengertian "Masa Tenang" adalah masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanya, kata Andap Budhi di Kendari, Senin.
Untuk diketahui, masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini Minggu 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara, yakni pada hari ini, Selasa tanggal 26 November 2024
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh "KPU" Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU, atau sering disingkat dengan PKPU, dalam hal ini adalah PKPU No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Alokasi waktu masa tenang kampanye berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selama tahapan masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Menurut PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, berikut sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, sbb :
1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun :
Pertemuan terbatas;
Pertemuan tatap muka
dan dialog;
Debat publik atau
debat terbuka antar
Paslon;
Penyebaran bahan
kampanye kepada
umum;
Pemasangan alat
peraga;
Iklan media massa
cetak dan media massa
elektronik;
Kegiatan lain.
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran *dilarang menyiarkan* berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
Kata Andap, adapun tahapan Pilkada serentak tahun 2024, sbb :
Pertama, Pelaksanaan kampanye.sejak Rabu, 25 September 2024 dan berakhir Sabtu, 23 November 2024
Kedua, masa tenang.mukai Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024
Ketiga, pemungutan suara.pada Rabu, 27 November 2024, ke empat penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.pada Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
Ke lima, penetapan calon terpilih.* Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Ke enam, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
Dan ke tujuh, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.