Kendari (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah merumuskan skala kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Ketua Dewan Pengupahan Konawe Lidya Wulandari Kamis, menyebut pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan menyampaikan hasil rumusan tersebut kepada Penjabat Bupati Konawe.
"Rumusan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Penjabat Gubernur Sultra sebelum akhirnya diumumkan paling lambat pada 30 November 2023 sesuai batas penentuan perumusan.
"Kita sudah merumuskan penetapan UMK untuk tahun 2024, di mana UMK harus lebih tinggi dari UMP, dari rumus-rumus nasional itu kami sudah dapat dan kami upayakan supaya bisa bertemu dengan pimpinan Pj Bupati agar rumusan kami ini bisa dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi lalu ke Pj Gubernur Sultra dan bisa masuk di Pusat," ujarnya.
Dalam perumusan UMK Konawe oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari 21 anggota itu terbilang cukup memakan waktu, karena jika sesuai undang-undang maka UMK Konawe di bawah UMP, sementara tingkat inflasi di Konawe terus meningkat sehingga ada upaya pemerintah daerah untuk menaikkan UMK di atas UMP.
"Dari hasil rapat dengan provinsi, empat kabupaten kota termasuk Konawe, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, sudah ada penetapan UMK. Alhamdulillah Kadis provinsi kemarin khusus kabupaten Konawe melakukan pemaparan ke pusat, mengingat pusat pertambangan industri sudah ada di Konawe khususnya, Sulawesi Tenggara," lanjutnya.