Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Master Steel berinisial IB terkait dengan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan satu orang saksi melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Jumat (25/10).
"Pemeriksaan untuk tersangka DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasional (KSO) Kontraktor Proyek Tol MBZ," ucap Harli dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan BS sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut.
"Penyidik memeriksa BS selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017—2022," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10).
Selain BS, penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over/PHO) Tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018—2020 serta selaku Ketua Tim Evaluasi Layak Fungsi.
Diketahui bahwa keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP melakukan kembali pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510,1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.