Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus vonis bebas atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan. Tentunya harapannya apa yang diduga, dapat dibuktikan ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tessa juga mengaku prihatin dengan temuan tersebut, yang mengindikasikan masih ada upaya dari koruptor untuk mempengaruhi objektivitas hakim dalam mengadili suatu perkara.
"ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut berharap temuan ini mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung untuk menutup celah-celah korupsi dan memperkuat integritas hakim.
"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup, baik dari sisi integritas maupun dari tadi yang ditanyakan sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan, ya kalau tidak salah oleh Bapak Presiden ya," kata Tessa.
Dia berharap kenaikan penghasilan tersebut bisa memperkuat integritas para juru adil dan menghilangkan perilaku koruptif di institusi pengadilan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI melakukan operasi tangkap tangan pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tangkap tangan terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.