Padang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil mengidentifikasi 12 jenis mamalia laut di Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
"Total ada 12 jenis mamalia laut dengan rincian delapan spesies lumba-lumba dan empat paus," kata Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, KKP RI, Yuwanda Ilham, di Pulau Bando, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin.
Ilham menyebutkan dari 12 spesies mamalia laut tersebut satu di antaranya merupakan paus omura atau paus gembala laut dengan nama latin balaenoptera omurai.
Lengkapnya, lumba-lumba pemintal kerdil, lumba pemintal, lumba-lumba hidung botol, lumba-lumba risso, lumba-lumba bungkuk, lumba-lumba hidung botol biasa, lumba-lumba fraser dan lumba-lumba bercak. Sementara empat spesies paus yakni paus pembunuh palsu, paus kepala melon, paus omura, dan paus bryde.
Terkait temuan seekor paus yang terdampar dan mati di kawasan konservasi pada September 2024, Ilham belum bisa memastikan apakah mamalia laut tersebut bermigrasi dari perairan lain atau bukan. Namun, 11 jenis spesies mamalia yang teridentifikasi merupakan hasil temuan di lapangan atau di sekitar kawasan konservasi.
"Ke depannya LKKPN Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait spesies apa saja yang ada di kawasan konservasi ini," ujar dia.
Penelitian tersebut ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan flora dan fauna hingga ekosistem yang ada di sekitar Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya.
Selain Pulau Pieh, pemerintah melalui kementerian terkait juga menetapkan Pulau Bando, Pulau Toran, Pulau Air, dan Pulau Pandan sebagai kawasan konservasi nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Untuk diketahui, Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Namun, sejak 2009 kawasan ini beralih ke KKP RI yang dikelola langsung oleh LKKPN Pekanbaru.