KPK panggil Budi Sylvana sebagai saksi APD di Kemenkes
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil mantan Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun kedua saksinya lainnya adalah Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Budi Sylvana, namun pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.
Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.
Terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.
Sementara itu, terkait dengan penyitaan uang tunai, dilakukan KPK dari tersangka dan rekan bisnisnya. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000,00.
Lebih lanjut KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.
Selain itu, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, serta 1 unit kendaraan roda dua.
Penyidik KPK sampai saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.
"Pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun kedua saksinya lainnya adalah Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Budi Sylvana, namun pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.
Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.
Terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.
Sementara itu, terkait dengan penyitaan uang tunai, dilakukan KPK dari tersangka dan rekan bisnisnya. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000,00.
Lebih lanjut KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.
Selain itu, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, serta 1 unit kendaraan roda dua.
Penyidik KPK sampai saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.