Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa satuan kerja baru di lingkungan Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat.
"Direktorat ini sangat dibutuhkan keberadaan-nya mengingat perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual telah menjadi persoalan serius di Indonesia dan mengancam masyarakat, terutama perempuan dan anak," ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Komnas HAM, pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polri akan membawa harapan baru dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Komnas HAM memandang, dua tindak pidana ini menghasilkan cukup banyak korban.
"Pendirian direktorat khusus yang sudah cukup lama didorong ini merupakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian lebih pada tindak pidana khusus," imbuh Anis.
Dijelaskan Anis, Komnas HAM pada periode 2021–2023 menerima 345 aduan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2024, Komnas HAM telah menerima dan memroses 92 aduan terkait TPPO.
Di sisi lain, Komnas HAM memandang, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangannya, kata Anis, masih terdapat aparat penegak hukum yang memfasilitasi jalur perdamaian dan menghentikan penyidikan TPKS dengan alasan keadilan restoratif.
"Padahal, dalam Pasal 23 UU TPKS telah disebutkan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak," ucap dia.
Lebih lanjut, Anis menyebut korban TPPO dan TPKS paling banyak adalah perempuan. Oleh sebab itu, Komnas HAM juga mendorong agar pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini disertai dengan penambahan perekrutan untuk polisi wanita (Polwan).
Komnas HAM, sambung Anis, juga berharap agar Direktorat PPA dan PPO yang baru dibentuk ini mendapatkan dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan sumber daya anggaran yang memadai.
"Sehingga penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan TPKS di masa yang akan datang dapat berjalan efektif," jar Anis.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap PPA dan PPO. Penunjukan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098-2101/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
Berita Terkait
Komnas HAM tangani kasus kematian wartawan di Karo, Sumatera Utara
Kamis, 18 Juli 2024 12:01
Komnas HAM minta APH usut kasus peretasan PDNS 2
Rabu, 3 Juli 2024 13:24
Polisi tembak polisi, Polri periksa Ferdy Sambo terkait "obstruction of justice" Brigadir J
Kamis, 1 September 2022 17:36
Polisi tembak polisi, LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Senin, 15 Agustus 2022 16:31
Polisi tembak polisi, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan penyuapan
Senin, 15 Agustus 2022 15:43
Polisi tembak polisi, Labfor Polri dampingi Komnas HAM cek TKP Duren Tiga
Minggu, 14 Agustus 2022 9:46
Polisi tembak polisi, Komnas HAM sebut Ferdy Sambo akui sebagai aktor tewasnya Brigadir J
Jumat, 12 Agustus 2022 19:51
Polisi tembak polisi, Komnas HAM periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob sore ini
Jumat, 12 Agustus 2022 10:56