Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyebut bahwa segala upaya elemen bangsa dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Kecil, Menengah, Mikro Nusantara (APIMSA), harus mendapatkan apresiasi.
Sebab, mengingat UMKM ini memiliki peranan penting dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia. Dari catatan Bank Indonesia, UMKM telah memberikan sumbangan besar terhadap Produk Domestik Bruto 61,1 persen, penyerapan tenaga kerja 97,1 persen, dan ekspor 14,4 persen.
"MPR RI sendiri sangat memberikan perhatian atas keberadaan UMKM, melalui Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam acara kunjungan Pengurus Pusat (PP) APIMSA ke Kompleks Parlemen, Jakarta, dia mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi UMKM dan koperasi, sebagaimana TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998.
Menurut dia, pengembangan UMKM dibutuhkan untuk membangun pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional, dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
"Walaupun saat ini MPR tidak berwenang membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur, namun Ketetapan MPR yang saya sebutkan tadi dinyatakan tetap berlaku, bahkan keberlakuannya adalah sepanjang masa," kata dia.
Dia mengatakan MPR akan terus bekerja untuk memastikan bahwa regulasi dan kebijakan ekonomi nasional, tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi UMKM untuk berkembang sebagai wujud untuk merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial yang terkandung dalam konstitusi.
Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998, kata dia, menyebutkan bahwa politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya.
Selain itu, terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah, dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
"Pasar digital telah menawarkan kemudahan berusaha. Tanpa perlu membuka toko fisik, pelaku UMKM sudah dapat memulai usaha. Etalase produk dan promosi dilakukan melalui media sosial, website maupun marketplace," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen MPR sebut pengembangan UMKM oleh APIMSA harus diapresiasi