Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sebanyak 4.588 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Sultra Asril, di Kendari, Senin, mengatakan untuk Pilkada serentak tahun 2024 jumlah TPS yang ada di Sultra dipastikan berkurang sebab adanya penambahan jumlah pemilih dalam masing-masing TPS, sehingga terjadi perampingan TPS.
“Jumlah TPS yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota menurun dibandingkan dengan Pemilu Februari lalu yang berjumlah 8.154 TPS sekarang menjadi hanya 4.588 TPS,” kata Asril.
Asril mengatakan berkurangnya jumlah TPS di Sultra pada Pilkada 2024 itu disebabkan oleh perampingan yang dilakukan yakni dengan melakukan penambahan jumlah pemilih pada setiap TPS.
“Jadi di Pemilu lalu setiap TPS maksimal hanya 300 orang wajib pilih, sedangkan pemilih untuk Pilkada serentak setiap TPS maksimal bisa melayani sampai 600 wajib pilih.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 yang menyebutkan pemilih pada setiap TPS maksimal 600 orang.
Ia menambahkan pada Pilkada serentak surat suara nantinya hanya ada dua jenis yakni Pemilihan calon gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Wakilota atau Bupati dan Wakil Walikota atau Bupati saja sehingga waktu yang digunakan cenderung lebih cepat.
“Jadi, pada Pemilu lalu ada 5 jenis surat suara sehingga pemilih setiap TPS tidak bisa terlalu banyak karena akan memakan banyak waktu pada prosesnya,” tambahnya.