Kendari, Sultra (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan sertifikasi halal kepada 6.814 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per 16 Mei 2024.
"Jadi, telah diberikan sertifikasi halal untuk 6.184 pelaku UMKM dari total 7.786 UMKM yang mengajukan," kata Sekretaris BPJPH Sultra Ruspandi di Kendari, Senin.
Ruspandi menuturkan sertifikasi halal adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014, yang menyebutkan produk yang beredar, dipasarkan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Selain itu, Peraturan pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 juga mewajibkan produk makanan, minuman, jasa, dan hasil sembelihan memiliki sertifikat halal.
Ruspandi menguraikan beberapa manfaat bagi pelaku usaha yang produk UMKM-nya telah tersertifikasi halal yakni pertama bisa mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
"Kedua, dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk UMKM bisa dipasarkan ke negara-negara Islam yang produknya wajib punya sertifikasi halal," katanya.
Ketiga, ketika pemasaran produk usaha semakin luas, maka otomatis nilai ekonominya juga semakin bertambah bagi pelaku usaha.
Maka dari itu, ia berharap para pelaku usaha bisa sesegera mungkin mengajukan produknya untuk disertifikasi halal.
Ia menambahkan ke depan, pemerintah juga bisa mendorong rumah potong hewan dan tempat pemotongan unggas untuk disertifikasi halal.
"Apakah itu dilakukan dengan biaya mandiri atau difasilitasi pemerintah," tambahnya.