Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000,- per orang, atau setara 3,5 liter beras.
Penetapan zakat ini berdasarkan surat keputusan bupati Kolaka nomor 188.45/159/2025 tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak Ramadhan 1445 Hijriah.
Kabag Kesra Kolaka H Suherman, Senin mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut di tentukan dari besarnya harga sembilan bahan pokok berupa harga beras di pasaran.
"Penetapan zakat ini telah di setujui saat rapat pembahasan penetapan zakat fitrah tahun ini, " katanya.
Selain zakat fitrah, lanjur dia berdasarkan harga beras, rapat tersebut juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk bahan konsumsi berupa jagung dan sagu.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu dan jagung di kenakan besaran zakat fitrah yakni untuk sagu sebesar Rp25.000, sedangkan untuk jagung sebesar Rp52.500 atau setara 3,5 liter sementara sagu Rp17.500.
Suherman juga menjelaskan untuk besaran kadar fidyah tahun ini, satu mud atau 0.675 gram makanan pokok, dinilai dengan uang atau biaya standar makanan yang mengenyangkan sebesar Rp25.000,- per hari.
"Penerima fidyah diperuntukkan bagi orang miskin atau fakir yang berpuasa dan rajin beribadah sholat," jelasnya.Pemkab Kolaka Tetapkan Zakat Fitrah Rp45.000,- per jiwa