Kolaka (ANTARA News) - Kementerian Agama Kabupaten Kolaka, bersama Majelis Ulama Indonesia dan Bupati Kolaka menyepakati besaran zakat fitrah sebesar Rp22.000 untuk satu orang.
Keputusan bersama besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1432 Hijriah ini dituangkan dalam keputusan Bupati Kolaka nomor: 297 tahun 2011.
Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka, Agus Ramadhan di Kolaka, Selasa, mengatakan, sesuai hasil keputusan itu zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak empat liter.
"Adapun yang mengkomsumsi sagu dikenakan Rp18 ribu setara 4 liter dengan harga Rp4.500/liter dan bagi yang mengkomsumsi jagung dikenakan Rp16 ribu setara empat liter," ujarnya.
Sementara besarnya nilai fidiah Rp30 ribu dikalikan hari yang ditinggalkan, dengan perhitungan satu mud atau 0,600 gram. Makanan pokok dinilai dengan uang standar makan.
Sementara presentase pembagian dan pendistribusian zakat fitrah menurut Agus Ramadhan adalah 50 persen untuk fakir miskin di desa dan kelurahan, lima persen mualaf.
Kemudian, lima persen ibnu sabil 20 persen sabilillah terdiri dari imam masjid, penjaga dan perawat masjid, guru mengaji, TPQ, guru agama yang tidak memperoleh gaji tetap, serta 20 persen amil atau panitia zakat.
"Jadi pembagian zakat fitrah sudah seperti itu yang memang diperuntukkan bagi kaum muslimin yang memang membutuhkan,? ungkapnya.
Wakil ketua DPRD Sultra, La Pili sebelumnya mengatakan pengelolaan zakat fitrah baik yang menerima maupun sebagai penita yang mendistribusikan agar lebih berhati-hati dalam mengelola.
"Zakat fitrah adalah hak dan kewajiban setiap umat Islam untuk pertanggungjawaban akhirat kepada Allah SWT, oleh karena harus dikelola sesuai dengan peruntukannya," katanya. (Ant).