Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio mewakili Pj Gubernur Sultra Andap Budhi revianto dalam pernyataan resmi yang diterima, Rabu, mengungkapkan hasil pemetaan kerawanan di Indonesia, dimana terdapat 10 provinsi memiliki tingkat kerawanan tertinggi khususnya terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Dimana posisi pertama oleh Provinsi Maluku Utara persentase 100, disusul Sulawesi Utara 55,87, Banten 22,98, Sulawesi Selatan 21,93, NTT 9,40, Kalimantan Timur 6,01, Jawa Barat 5,48, Sumatera Barat 4,90, Gorontalo 3,9, dan Lampung 3,9.
Asrun Lio menerangkan, rakor yang bertemakan Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi : Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, penting untuk diikuti dalam rangka untuk terus mendukung jalannya reformasi birokrasi dengan baik di Indonesia. Terlebih hal tersebut kerap menjadi pesan utama Pj Gubernur Sultra, pada setiap berbagai kesempatan, guna menekan terjadinya pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN di Sultra.
Meskipun demikian, Jenderal ASN Provinsi Sultra ini berpesan, agar tidak menjadikan diri berpuas diri, sebab terdapat data BKN RI, dimana menempatkan Sultra pada urutan kedua secara nasional terkait pelanggaran netralitas ASN, dengan jumlah 29 pelanggaran. Untuk posisi pertama oleh Sulawesi Selatan berjumlah 45 pelanggaran, ketiga oleh Jawa Tengah 22 pelanggaran, Sulawesi Barat 20 pelanggaran, dan Sulawesi Tengah 8 pelanggaran.
"Meskipun data dari BKN RI ini adalah mayoritas kasus pelanggaran ASN di Sultra berupa dukungan via medsos berupa “like” ataupun “follow”, namun kami telah memberikan sangsi moral berupa teguran tertulis dan telah kami tindak lanjuti. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 15 ayat 1, 2, dan 3, tentang pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral," ungkapnya.
Sekda Sultra ini mengungkapkan, melalui imbauan yang kerap dilakukan oleh Pj Gubernur, rupanya Sultra mampu menekan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sesuai data Bawaslu RI, dan disisi lain pihaknya akan terus memantau setiap terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan melakukan tindak lanjut pemberian sanksi.
"Terpenting dalam menghadapi pemilu ini, ASN harus memahami hal-hal apa saja yang dapat menjebaknya masuk ke dalam pelanggaran netralitas ASN, diantaranya seperti tidak berfoto menggunakan simbol angka hingga like atau follow calon di media sosial, apalagi sampai ikut mengkampanyekan. Kesemua ini, masuk ke dalam pemantauan dan pelanggaran. Jadi jika ada pilihan cukup simpan di dalam hati, nanti disalurkan pada tempat dan waktu tepat, yakni saat berada di bilik suara pada TPS-TPS yang telah disediakan," pesannya.
Dalam rakor tersebut, memberikan banyak informasi penting yang berasal dari berbagai pihak kompeten, diantaranya Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, KASN, hingga Bawaslu. Bertindak selaku note Speech oleh Menteri PAN-RB, tidak ketinggalan sharing session terkait pembinaan netralitas ASN bersama akademisi.