Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Konawe secara resmi menetapkan delapan situs bersejarah sebagai daerah cagar budaya di kabupaten itu.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Konawe Andang Masnur saat dihubungi, Jumat, mengatakan bahwa delapan situs bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut antara lain Kawasan Makam Raja Lakidende, Makam Raja Ponggawa Watukila, Makam Kalenggo, Makam Lelesuwa, Makam Tutuwi Motaha, Soronga, dan Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni yang berada di Desa Matahori.
"Sebelumnya itu ada 12 situs bersejarah di Kabupaten Konawe yang didaftarkan untuk menjadi cagar budaya, tapi yang memenuhi syarat dan ditetapkan itu hanya delapan," kata Andang Masnur saat menggelar sidang penetapan cagar alam di Kabupaten Konawe.
Dia menyebutkan empat situs bersejarah lainnya yang tidak memenuhi syarat tersebut karena beberapa dokumen adiministrasinya tidak terpenuhi, misalnya deskripsi sejarah, titik koordinat, peta, dan beberapa dokumen lainnya.
Andang Masnur juga menyampaikan hasil sidang penetapan cagar budaya tersebut akan langsung direkomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Konawe untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK)-nya.
“Selanjutnya secara berjenjang, SK Bupati tentang penetapan situs sejarah tersebut bakal didorong kembali ke tingkat provinsi maupun pusat. Tahun depan kami juga menargetkan penetapan cagar budaya bisa melebihi dari jumlah saat ini,” jelasnya.
Dia berharap agar kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Konawe agar bersama-sama dengan pemerintah menjaga dan merawat cagar budaya yang baru saja ditetapkan tersebut.
"Mari bersama-sama kita jaga dan kita rawat cagar budaya, baik yang baru saja ditetapkan ini dan seluruh cagar budaya yang ada di Kabupaten Konawe," ucap Andang Masnur.