Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi, Kamis, mengatakan ASN tersebut berinisial AH (45) bekerja sebagai staf di salah satu kecamatan di Kabupaten Muna.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap AH berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi gelap sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Mulkaifin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP.
"Saat dipantau, tiba-tiba datang AH menggunakan mobil dan masuk ke Gedung SOR La Ode Pandu," ucapnya.
Saat itu juga, kata Mulkaifin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muna langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Saat diinterogasi, AH mengaku telah mengambil tempelan sabu-sabu yang diarahkan dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sambungan telepon," lanjutnya.
Mulkaifin membeberkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak enam bungkus dengan berat 6,88 gram beserta barang bukti non-narkotika lainnya berupa 36 saset kosong berukuran kecil, tempat kacamata yang berisi dua buah alat isap sabu-sabu, sendok, empat buah pipet, dan hp yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Saat ini pelaku AH dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.
Mulkaifin juga menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.