Kendari (ANTARA) - Pemprov Sulawesi Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra kembali menggelar pameran bursa kerja (Job Fair) selama tiga hari mulai 29 November hingga 1 Desember 2023 di Atrium Lippo Plaza Kendari. Job fair kali ini merupakan kali ke tiga setelah kegiatan serupa pada bulan Februari dan Juli 2023 lalu.
Kepala Dinas Nakertrans Sultra LM. Ali Haswandy di Kendari, Selasa mengungkapkan, job fair yang kesian kalinya ini melibatkan sedikitnya 25 perusahaan yang sudah mendaftar hingga hari ini. Dan diperkirakan jumlah formasi yang tersedia sebanyak 813 lowongan kerja dan bisa bertambah hingga 1.000-an loker.
"Jadi pada bursa kerja itu, setiap perusahaan berkesempatan melakukan sosialisasi mengenai profil serta lowongan (kebutuhan karyawan) baik secara off line maupun online," ujarnya.
Pelaksanaan job fair itu bertujuan mempertemukan antara pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan calon-calon karyawan sesuai spesifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
"Adanya ketidakseimbangan antara persediaan kebutuhan kerja, baik segi kualitas maupun kuantitas dibutuhkan pasar kerja merupakan salah satu penyebab masalah pengangguran di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara. Disamping minimnya informasi mengenai kesempatan kerja yang diterima masyarakat atau pencari kerja," ungkapnya.
Untuk itu, kata Ali Haswandy menyebutkan job fair juga digelar sebagai upaya mengatasi masalah bertambahnya angka pengangguran di Sulawesi Tenggara. Dengan kegiatan tersebut, pencari kerja dapat memperoleh informasi seluas-luasnya baik mengenai jumlah kebutuhan karyawan maupun ketentuan yang dipersyaratkan setiap perusahaan.
Dalam job fair kali ini juga pihak penyelenggara menggelar kegiatan talk show membahas isu seputar siap kerja dalam rangka meningkatkan wawasan pencari kerja. Nara sumber dihadirkan selain Dinas Transnaker Sultra juga dari Pusat Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Di bagian lain, Ali Haswandy mengatakan, pameran bursa kerja itu juga diharapkan pihak perusahaan membuka lowongan bagi penyandang disabilitas untuk meniti karir dengan memberikan hak yang sama dengan karyawan lain.
Sebab, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan karena di atur dalam UU nomo.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Jadi tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekrutmen di perusahaan apa saja, termasuk meniti karier di perusahaan milik daerah maupun milik negara.