Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan ribuan sarana dan prasarana (Sarpras) kebersihan kepada camat se-Kota Kendari untuk dimanfaatkan di wilayahnya masing-masing.
Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwansyah Taridala bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Paminuddin melalui keterangan resminya yang diterima di Kendari, Sabtu, mengatakan, penyediaan sarpras tersebut bisa membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai kebersihan lingkungan.
“Kita berharap tidak hanya Kali Kadia yang menjadi ikon baru untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau sarana bermain, tetapi ada kali selanjutnya yang muncul seperti ini dengan mengubah image bukan sebagai tempat pembuangan sampah tetapi sebagai tempat edukasi,” kata Paminuddin.
Ia membeberkan bahwa ribuan sarpras tersebut, terdiri dari gerobak dorong sebanyak 100 unit, tong sampah terpilah sebanyak 2.044 buah, bak kontainer 14 buah, dan motor roda tiga sebanyak sembilan unit.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menekankan bahwa kesadaran dan kepedulian perlu ditingkatkan di tengah masyarakat. Untuk itu, Pemkot Kendari perlu memberikan stimulan dengan menyediakan sarpras tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pengadaan sarpras ini bersumber dari dana aspirasi masyarakat melalui DPRD Kota Kendari, selain itu juga berasal dari dana dividen tahun 2022 lalu dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sultra.
“Alhamdulillah Kota Kendari itu satu-satunya daerah dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang diizinkan untuk menggunakan dana dividen, karena memang kita butuhkan,” jelasnya.
Dia berharap kepada seluruh wilayah agar memelihara sarpras tersebut dan juga bisa memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.
“Karena ini aset dan jumlahnya banyak kemudian kita hanya biarkan tidak mengingatkan kepada warga. Terutama ini tong sampah yang akan diserahkan ke warga maka harus bisa dipastikan warga yang menerima juga paham. Ini mohon edukasi terus menerus dari DLHK, camat, dan lurah,” ujar Asmawa.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Kendari mengenai penataan lingkungan, khususnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan pada Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat.
“Kemudian bagi bapak dan ibu, khususnya Kepala OPD, camat, dan lurah yang terkait pada penataan lingkungan agar memperhatikan betul ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan, kawasan ini mulai ramai mudah-mudahan kita segera bisa buatkan taman atau pedestrian di kawasan ini, tolong saya mulai melihat yang membangun di pinggir jalan sudah mendekati garis jalan,” tambahnya.
Sanksi Tegas
Sebelumnya Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar tata ruang di sepanjang sisi laut Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang,” kata Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa di lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto tersebut merupakan kawasan ruang terbuka hijau atau RTH, baik secara rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).
“Berbicara soal ruang terbuka hijau tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan ini kepada semua warga masyarakat sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari Hasman Dani membeberkan bahwa sebagai penegak peraturan daerah (Perda), pihaknya akan serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja, rutin melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan ruang terbuka hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujar Hasman.
Hasman Dani juga menambahkan selain di kawasan RTH, Trantibum Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar dan menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha mereka.
“Kami berharap masyarakat yang mau berusaha patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah. Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” katanya.