Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah secara resmi menetapkan Dr. Azhari, sebagai Bupati dan Muh. Adam Basan, S.Sos sebagai Wakil Bupati Buton Tengah terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Kesenian Lakudo, Rabu.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diucapkan pada 24 Februari 2025, serta merujuk pada surat KPU RI Nomor 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan calon terpilih pasca putusan/ketetapan MK.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Pj Bupati Buton Tengah, Kostantinus Bukide Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, perwakilan Bawaslu Buton Tengah, pejabat terkait, partai pengusung, serta tim pemenangan pasangan calon terpilih,sementara itu Bupati terpilih Azhari mengikuti secara virtual,
Ketua KPU Buton Tengah, Laode Ahmad Jinani, secara resmi membuka rapat pleno dan membacakan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Penetapan ini ditandai dengan pembacaan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan Azhari dan Muh Adam Basan.
"Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada Buton Tengah 2024 yang penuh dinamika resmi berakhir", ujar Ahmad
Ia juga mengatakan bahwa setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Selanjutnya, KPU Buton Tengah akan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Kita akan segera mengusulkan acara pelantikan tapi sebelum itu akan diawali dengan rapat paripurna DPRD Buton Tengah, sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara", ujarnya.