Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara meringkus lima orang pelaku perdagangan orang.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa kelima orang tersebut masing-masing berinisial N 920, NV (20), HA (20), dan AL (18), serta satu orang yang merupakan anak di bawah umur berinisial NO (16) turut diamankan Tim Satgas Gakkum TPPO. Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/8).
"Ada lima orang pelaku, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Syahrir.
Dia mengungkapkan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di hotel tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra. Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Syahrir, Satgas TPPO Polda Sultra langsung mengamankan kelima terduga pelaku. Kelimanya diduga telah melakukan eksploitasi seks terhadap korban inisial FT (18).
“Kelimanya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atas nama korban FT,” ungkap Syahrir.
Ia membeberkan bahwa modus para pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan korban kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi sosial media seharga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Hasil penjualan korban, para pelaku menggunakannya untuk membayar penginapan hingga keperluan mereka.
“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, makan, dan membayar tagihan rental mobil,” sebutnya.
Syahrir menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp475 ribu, mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1974 IH, tiga alat kontrasepsi, dan telepon genggam.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satgas TPPO Polda Sultra," beber Syahrir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.