Kendari (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel sejumlah bangunan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), khususnya bangunan liar yang berada di Jalan Zainal Arifin Sugianto, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyegelan yang dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) gabungan dari pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari itu dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari Amir Hasan, di Kendari, Jumat.
Amir mengatakan pelaksanaan penyegelan tersebut merupakan salah satu tahapan yang telah disepakati oleh tim Satgas untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan masyarakat yang membangun atau menggunakan ruang terbuka hijau di sepanjang salah satu jalan poros utama di ibu Kota Provinsi Sultra itu.
"Jadi setelah sepekan masih tidak mengindahkan penyegelan ini dan masih melakukan aktivitas maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan. Dan apabila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita akan melakukan tindakan pembongkaran secara paksa," tutur Amir.
Ia juga menyebut pelaksanaan penyegelan yang dilakukan hari ini (Jumat) berjalan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pemilik lahan atau bangunan sebab masyarakat yang berada di lokasi tersebut telah mengerti dan memahami serta mengakui kesalahan mereka.
"Alhamdulillah dari hasil pertemuan mereka sudah disepakati hari ini untuk dilakukan penyegelan sesuai tahapan dan akan kami tindak lanjuti dengan pertemuan intensif lagi kepada pemilik lahan dan juga penyewa lahan," ujarnya
Salah seorang warga pemilik bangunan yang disegel itu (tidak menyebutkan namanya) menyatakan pasrah atas tindakan yang dilakukan tim Satgas gabungan Pemkot Kendari itu.
"Kami tidak bisa berbuat banyak karena memang saat mendirikan bangunan di kawasan ini sifatnya sementara, sehingga kapan pun dibutuhkan pemerintah harus kita turuti," ujarnya.