Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Goes To Campus (berkunjung ke kampus) di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu.
Kuliah umum dalam kegiatan Kemenkumham Goes To Campus tersebut dihadiri ratusan Mahasiswa UHO, pegawai Lapas, jajaran Dosen UHO, dan kemudian dipandu oleh moderator Nisrina Hamid yang merupakan Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).
UHO Kendari merupakan kampus ke-14 yang dikunjungi Kemenkumham Goes To Campus yang langsung dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar di Kendari Rabu, mengatakan bahwa agenda utama kunjungannya di kampus UHO adalah untuk mensosialisasikan KUHP Nasional dan pemberian kuliah umum kepada mahasiswa yang ada di Sultra.
" KUHP Nasional baru ini mengubah pola pikir kita secara radikal," kata Edward.
Ia menjelaskan bahwa Kumham Goes To Campus tersebut mempunyai tiga tujuan, yakni memperkenalkan dan mendekatkan Kemenkumham kepada masyarakat, serta mensosialisasikan berbagai produk tentang perundang-undangan.
"Yang pertama memperkenalkan Kemenkumham kepada masyarakat, yang kedua mendekatkan Kemenkumham kepada masyarakat, dan yang ke tiga adalah bagaimana untuk melakukan sosialisasi terhadap terhadap produk perundang-undangan, dalam konteks ini adalah KUHP Nasional," jelas Edward.
Dia mengungkapkan bahwa KUHP Nasional tersebut tidak membatasi kebebasan berpendapat, tetapi lebih mengatur lagi tentang kebebasan berpendapat itu.
"Oleh karena kita kan tidak mengatur kebebasan pers, karena menurut kita, terkait kebebasan pers itu justru di atur dalam undang-undang pers. Tidak ada sama sekali (pasal) yang berkaitan tentang pers. Dalam KUHP Nasional ini ada lima misi utama rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi," beber Edward.
KUHP Nasional ini telah disahkan oleh DPR RI dan disetujui pemerintah pada 6 Desember 2023, katanya.