Kendari (ANTARA) - Bupati Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin mengatakan realisasi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 melampaui target sebesar 26.64 persen.
"Realisasi Pendapatan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp1,39 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun, sehingga terdapat pelampauan sebesar 26,64 persen peningkatan penerimaan tersebut disebabkan adanya penerimaan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat pada tahun 2021 yang baru diterima tahun anggaran 2022," ungkap Ruksamin dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Konewe Utara saat menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin ketua DPRD Konut, Ikbar didampingi unsur pimpinan DPRD Konawe Utara di ruang pertemuan Sekwan Konawe Utara.
Menurut bupati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mampu mencapai sebesar 57,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 73,97 miliar, oleh karena itu perlu dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD melalui pembentukan Perda pajak dan retribusi daerah yang baru, hal tersebut untuk mengantisipasi berkurangnya Dana Alokasi Khusus yang diterima pada tahun mendatang serta berfungsi untuk mengurangi tingkat ketergantungan Fiskal terhadap pemerintah pusat" Lanjut Ruksamin
Ruksamin juga menjelaskan saat penyusunan APBD tahun 2022 yang tetap memperhatikan prinsip selaras yang telah ditentukan oleh undang-undang seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang infrastruktur publik serta Alokasi Dana Desa (ADD).
"Dalam penyusunan APBD tahun 2022 pemerintah Kabupaten Konawe Utara selalu memperhatikan belanja wajib dan pemenuhan belanja mandatory spending yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, kebijakan belanja yang telah diatur oleh undang-undang telah diprioritaskan seperti belanja Kesehatan sebesar 10 persen, bidang pendidikan 20 persen, bidang infrastruktur publik sebesar 25 persen serta alokasi dana desa sebesar 10 persen dari total anggaran APBD Kabupaten Konawe Utara," jelas bupati dua periode itu.
Kata Ruksamin, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 keseluruhan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sultra dimana hasil audit dari BPK Pemerintah Kabupaten Konawe Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), selanjutnya dalam menyampaikan Rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 berdasarkan asas Transparansi dan Akuntabilitas serta telah diatur beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, salah satunya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan
"Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang telah mendapatkan opini WTP untuk ke-sekian kalinya, Dan tentunya dengan penghargaan WTP bukan berarti laporan keuangan yang kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan, kami akan terus berupaya untuk mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," ujar Bupati Konawe Utara