Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara membentuk 18 posko aduan bakal calon anggota legislatif di 17 kabupaten/kota, guna menerima laporan dari partai politik peserta pemilu 2024 maupun masyarakat yang ada di daerah tersebut.
"Posko aduan (bakal) calon legislatif ini ada di Bawaslu 17 kabupaten/kota dan satu posko ada di Bawaslu provinsi," kata Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Sultra Heri Iskandari di Kendari, Senin.
Dia menyampaikan bahwa pembentukan posko aduan untuk menerima aduan dari masyarakat maupun partai politik peserta Pemilu 2024 terkait keabsahan ataupun persyaratan pencalonan anggota legislatif merupakan arahan dari Bawaslu RI.
"Pembentukan posko tersebut merupakan instruksi langsung dari Bawaslu RI. Posko aduan ini memang dikhususkan hanya untuk pada tahap pencalonan (anggota legislatif) ini," ujar Komisioner Bawaslu Sultra ini.
Heri berharap dengan adanya posko aduan yang dibentuk seluruh Bawaslu yang ada di Sulawesi Tenggara, masyarakat ataupun peserta pemilu melaporkan jika menemukan adanya dugaan indikasi terkait pencalonan yang tidak sesuai dengan aturan atau pun ketentuan perundang-undangan.
Meski begitu, Heri mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya aduan dari masyarakat ataupun peserta pemilu terkait tahapan pendaftaran anggota legislatif.
"Kalau hasil pantauan kami di 17 kabupaten/kota posko aduan ini dan satu posko di provinsi itu sampai saat ini memang belum ada aduan dari parpol peserta Pemilu maupun dari masyarakat," tutur Heri.
Ia memprediksi, aduan ataupun laporan dapat masuk di posko yang dibentuk oleh Bawaslu jika tahapan sudah masuk pada tahap verifikasi administrasi dan penetapan daftar calon sementara.
"Kalau kita melihat berdasarkan analisa atau yang biasa kita sebut daftar inventaris masalah kemungkinan pada saat penetapan DCS. Pada saat itulah mungkin ada yang tidak memenuhi syarat dan segala macam, jadi kemungkinan besar memang sengketa akan berada di ranah verifikasi administrasi," pungkas Heri.