Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Sub-Bagian atau Kasubag Teknis dan Perhumasan KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Agusdar di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pendaftaran bakal caleg DPRD Sultra itu telah dibuka mulai Senin (1/5) dan akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari.
Ia menyampaikan bahwa pendaftaran tersebut juga bersamaan dengan pendaftaran bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sultra.
“Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, pada tanggal 1-14 Mei 2023 merupakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga mengaku telah siap untuk menerima pengajuan bakal calon tersebut dimulai pada tanggal 1-13 Mei 2023 dan akan dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA.
Sementara untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei 2023, pihaknya akan membuka pendaftaran yang lebih lama, yakni dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WITA.
“Untuk hari terakhir, kami buka pendaftaran sampai pukul 23.00 WITA,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa selain KPU Sultra, KPU kabupaten/kota se-Sultra juga telah membuka dan siap menerima pengajuan pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten/kota dengan waktu yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan merujuk jadwal dari tahapan Pemilu, yakni dari tanggal 1-14 Mei 2023.
“KPU kabupaten/kota se-Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu serentak tahun 2024 dengan waktu dan jadwal yang merujuk pada jadwal tahapan Pemilu,” kata Samsu Agusdar.