Kendari (ANTARA) - Dinas Sosial atau Dinsos Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan kemampuan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) masyarakat di Bumi Anoa.
Kepala Dinsos Sultra Pahri Yamsu di Kendari Senin, mengatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Di mana pembangunan kesejahteraan sosial merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, karena pembangunan kesejahteraan sosial berkaitan juga dengan pembangunan bidang lainnya, seperti ekonomi, Pendidikan, agama, dan lain sebagainya.
"Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang salah satunya dengan menjadi pilar-pilar sosial atau yang biasa kita sebut dengan PSKS," kata Pahri Yamsul.
Dia menyebutkan bahwa PSKS merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk memperkuat dan menjaga, serta mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Karena, lanjutnya, PSKS juga merupakan elemen penting sebagai mitra pemerintah dalam rangka menyukseskan program-program kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial.
"Peningkatan kemampuan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan dari sebagai bagian usaha pengembangan pembinaan, pendayagunaan PSKS," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa Dinsos Provinsi Sultra juga mempunyai tugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan di bidang sosial, baik itu dalam hal perumusan kebijakan teknis, maupun kegiatan lainnya.
Dia mengungkapkan bahwa salah satu kegiatan tersebut, yakni melalui program pemberdayaan sosial dengan jenis kegiatan pemberdayaan PSKS, peningkatan masyarakat, peningkatan kemampuan tenaga kesejahteraan sosial PSKS kecamatan, dan peningkatan kemampuan kesejahteraan sosial sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Intervensi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Sehingga melalui Permendagri tersebut dapat menjadi dasar dalam penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas PSKS. Hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberdayaan PSKS untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial," terang Pahri Yamsu.
Dia menambahkan bahwa melalui kegiatan tersebut, semoga bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan fungsi koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas, serta keterpaduan dan kesamaan persepsi dalam menjalankan kesejahteraan sosial.
“Serta tugas-tugas di bidang penyelenggaraan dan kualitas PSKS dalam sekaligus dapat meningkatkan mutu menjalankan tugas-tugasnya,” tutup Pahri Yamsu.