Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyatakan mantan Wali Kota Kendari inisial SK menjalani pemeriksaan ketiga soal dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis mengatakan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari inisial SK merupakan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya dalam kasus suap Alfamidi.
"Pemeriksaan mantan Wali Kota inisial SK untuk yang ketiga kalinya masih merupakan sebagai saksi atas kasus suap Alfamidi," katanya.
Dody menyebut mantan Wali Kota Kendari inisial SK menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada pukul 09.45 WITA.
"Dia (mantan Wali Kota Kendari) hadir sekitar pukul 9:45 WITA," jelasnya saat ditemui di ruangannya.
Saat ditanya untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya apakah mantan Wali Kota Kendari inisial SK akan ditetapkan sebagai tersangka, kata Dody, dirinya belum bisa memastikan karena belum ada informasi resmi dari penyidik.
"Saya belum bisa pastikan dia menjadi tersangka karena saat ini masih dilakukan pendalaman," bebernya
Kejati Sultra terus upaya melakukan penyelidikan atas kasus suap tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.
Hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sekda Kendari inisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022) inisial SM atas kasus tersebut.
Keduanya ditetapkan tersangka pada 13 Maret 2023 dan menjadi tahanan Kejati Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi.
Namun, Sekda Kendari telah berubah jenis tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 2 tersangka korupsi pekerjaan jembatan Buton
Jumat, 13 Oktober 2023 20:45
Pj Gubernur beri kuasa Kejati Sulawesi Tenggara terkait penagihan pajak tambang
Selasa, 12 September 2023 13:57
Kejati Sulawesi Tenggara imbau pendemo tidak halangi proses penyidikan
Rabu, 6 September 2023 19:52
Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 21:40
Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 19:24
Tersangka korupsi, eks Wali Kota Kendari mangkir dari panggilan Kejati
Jumat, 18 Agustus 2023 13:28
Kejari tetapkan mantan Bupati Buton Selatan tersangka korupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 13:05