Makassar (ANTARA) - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan bersama pihak iNews Makassar mendesak Polda Sulsel memproses terduga pelaku personel Polri yang diduga melakukan intimidasi disertai kekerasan terhadap wartawan iNews saat meliput aksi demonstrasi di Kabupaten Bulukumba pada 10 April 2023.
"Kami mendesak agar Kapolda yang baru menindak tegas personel yang diduga menganiaya Dirman saat liputan hingga korban mengalami dampak kekerasan fisik," ujar Ketua IJTI Sulsel Muhamamad Andi Sardi di Makassar, Rabu.
Pihaknya pun mengecam atas kejadian tersebut. Apa yang dilakukan terduga pelaku merupakan bentuk dari intimidasi serta kekerasan yang mengancam kebebasan pers
"Jelas kami sangat mengecam perbuatan terduga pelaku, apalagi kalau benar dia adalah seorang anggota kepolisian. Karena ini sudah bentuk pelanggaran pidana," papar pria disapa akrab Idho ini menekankan.
Kepala Bidang Advokasi IJTI Pengda Sulsel Dzaki Akbar menambahkan, pihaknya berharap agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso segera mengambil tindakan hukum dan tidak pandang bulu termasuk anggota Polri.
Hal itu karena upaya menghalang-halangi tugas jurnalis adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Perlu diingatkan, jurnalis yang sedang bertugas itu dilindungi Undang-undang. Kami berharap Kapolda yang baru segera mengambil tindakan tegas, apalagi kejadian kekerasan terhadap pers di Sulsel sering terjadi dan tak kunjung selesai di meja hijau," ungkap dia.
Kepala Biro iNews TV Makassar Andi Muhammad Yusuf Aries berharap terkait dugaan penganiayaan anggotanya Dirman Saso segera diproses hukum sesuai dengan aturan Perundang-undang yang berlaku.
"Jika terbukti benar, peristiwa dugaan tindak kekerasan ini bukan hanya melukai korban secara personal, tapi juga mencederai profesi kami selaku jurnalis. Kami berharap kepolisian menegakkan hukum yang berlaku," ucapnya pria disapa akrab Pupung ini menegaskan.
Sebelumnya, Jurnalis iNews Bulukumba Dirman Saso mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput aksi mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berujung ricuh. Korban kala itu sedang meliput, namun dilempari baru bahkan diduga dipukul dan diancam pistol. Terduga pelaku juga mengintimidasi agar gambarnya dihapus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IJTI Sulsel desak Polda proses pelaku kekerasan terhadap wartawan