Kendari (ANTARA) - Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari yang dituding terlibat peredaran gelap narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim melalui telepon di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus dari internal Lapas Kelas IIA Kendari untuk menyelidiki dugaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang dituding terlibat peredaran gelap narkoba.
"Ada tim khusus untuk menyelidiki dan melacak apakah ada narapidana yang menggunakan handphone di dalam Lapas. Sementara teman-teman di Lapas Kelas IIA Kendari sedang mencari siapa inisial A yang dimaksud," katanya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait adanya pengedar narkotika yang ditangkap dan berdalih memesan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari melalui via telepon.
Meski begitu, Muslim mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan narapidana inisial A yang disebutkan oleh seorang pengedar yang ditangkap BNN Sultra.
Menurut Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sultra ini, sering kali pengedar narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya yang ditangkap oleh BNN maupun kepolisian, berdalih dikendalikan oleh narapidana, hanya sebagai cara agar mengelabui petugas.
Muslim menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan ke seluruh jajarannya di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan utamanya lapas dan rutan agar meningkatkan pengawasan narapidana.
Ia menyebut bahwa sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba bahwa seluruh alat komunikasi petugas sipir tidak diizinkan dibawa ke dalam area blok warga binaan. Termasuk ketika ada pergantian petugas jaga wajib saling memeriksa satu sama lain.
"Jadi memang ada pengetatan tidak boleh membawa Hp di dalam Lapas di mana Hp harus disimpan di pos jaga di luar, setiap pergantian penjagaan itu saling menggeledah satu sama lain dan petugas sipir itu ada batas-batas area bahwa pegawai tidak boleh lewat di situ kalau tidak ada kepentingan," jelas Muslim.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam mengungkap peredaran gelap narkoba khususnya di dalam lapas ataupun rutan apalagi bila melibatkan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
"Sekarang kita sementara melakukan penyelidikan siapa inisial A yang dimaksud ini. Tapi pengakuan seperti itu kan sudah sering dan ternyata kita tidak bisa temukan orangnya di dalam lapas. Nanti kalau memang ada, dan itu bisa kita buktikan pasti kita akan sampaikan," kata Muslim menegaskan.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria berinisial H alias E (41) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari yang mengaku sebagai jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
"Dari tangan tersangka, ditemukan sebuah plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,08 gram. Tersangka mengaku jaringan Lapas Kendari," kata Kepala Bagian Umum BNN Sultra Didit Bagus Wicaksono saat rilis penangkapan kasus tersebut pada Selasa (28/2).
Sementara itu, penyidik BNN Sultra Musjito mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap pada Senin (27/2) di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kendari, mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial A.
"Jadi, dari Saudara H ini menyebutkan bahwa dia memesan sabu-sabu dari Lapas berinisial A. Jadi, Saudara H ini dia memesan sabu dari lapas via komunikasi melalui handphone. Untuk motifnya, kami masih dalami," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mengejar pemasok barang tersebut.