Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Timur menangkap seorang petani bernama Ahmad Padil alias Amma (22), yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi saat dihubungi Jumat, mengatakan Ahmad Padil alias Amma ditangkap di Dusun I Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (22/2), sekitar pukul 10.30 WITA.
"Ahmad Padil alias Amma bekerja sebagai petani di daerahnya," kata polisi berpangkat dua bunga melati itu.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku itu merupakan pengguna, sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku itu merupakan pengguna, sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan atau menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku," tuturnya.
Dia menjelaskan saat tim dari kepolisian mendatangi rumah Ahmad Padil alias Amma, mereka langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua sachet.
"Dua sachet kemasan plastik masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan satu sachet kemasan plastik kosong milik pelaku," ungkap AKBP Yudhi Palmi.
Selain barang bukti sabu-sabu, lanjutnya, ditemukan juga barang bukti non-narkotika yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu yakni datu unit handphone warna hitam dan satu buah tas samping warna hitam.
AKBP Yudhi Palmi menuturkan setelah ditemukan barang bukti, Ahmad Padil alias Amma kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kolaka Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) lebih Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Polres Kolaka Timur tangkap petani edarkan sabu