Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sebanyak 10 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, periode Januari hingga 22 April 2024.
Kepala Polres Konut AKBP Priyo Utomo di Konut, Selasa, mengatakan bahwa para tersangka tersebut ditangkap berdasarkan dengan laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian.
"Total ada sembilan laporan polisi yang kami tuntaskan dengan menangkap 10 orang tersangka inisial RN, RD, IS, AD, MR, IAR, RB, AR, SI, dan RT," kata Priyo Utomo.
Dia menyebutkan bahwa dari 10 orang tersangka itu, pihaknya turut menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 124,8 gram.
"Barang bukti sabu ada 124,8 gram," ujarnya.
Priyo Utomo mengungkapkan bahwa pada pengungkapan terakhir periode tersebut yang terbilang cukup besar dengan nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 78,54 gram sabu-sabu siap edar milik tersangka RN (37), yang merupakan warga Kota Kendari.
"Dia mengedarkan sabu-sabu itu di Konawe Utara dan berhasil ditangkap," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para periode Januari 2024, pihaknya berhasil menangkap dua orang pengedar sabu, yakni RD dengan barang bukti sebanyak 0,67 gram, dan IS 19,52 gram. Kemudian pada Februari 2024, sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan dengan masin-masing barang bukti sabu sebesar AD dan MR 1,04 gram, IAR 0,56, RB 20,81, serta AR sebanyak 1,74 gram sabu.
"Pada Maret 2024, sebanyak dua orang tersangka, yaitu SI dengan barang bukti 0,40 gram dan RT 0,80 gram," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
Untuk itu, Priyo Utomo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konut untuk lebih peka dan waspada, apabila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-gerik yang mencurigakan.