Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 4 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite yang diduga ilegal hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto di Kendari, Jumat mengatakan BBM tersebut disita oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dari lima orang tersangka.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," ucapnya.
Didik menyebut dari kasus itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak empat orang dengan peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul.
Dia menuturkan pelaku yang diamankan pihaknya di antaranya berinisial DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM subsidi jenis pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pikap (mobil bak terbuka).
Sementara dua tersangka lainnya yakni inisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jerigen pertalite (33 liter per jerigen).
"Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku," jelas AKBP Didik Erfianto.
Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.
Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik nya dan umur yang sudah lanjut.
"Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutur Didik.
Berita Terkait
SDM Polda Sultra raih penghargaan terbaik penilaian kinerja ASN
Rabu, 18 September 2024 15:14
Kapolda beri penghargaan tiga personel Polda Sultra berprestasi di SIP
Selasa, 17 September 2024 12:38
Propam Polda Sultra periksa Kasat Reskrim Muna selama 7 hari
Selasa, 17 September 2024 12:37
Kapolda minta personel lebih profesional di peringatan HUT ke-28 Polda Sultra
Selasa, 17 September 2024 10:54
Polisi selidiki dugaan korupsi pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa
Jumat, 13 September 2024 17:14
Polisi edukasi siswa pencegahan seksual dan stop perundungan
Rabu, 11 September 2024 17:18
Pengambilan sumpah seleksi Bintara Polri di Polda Sultra Tahun 2024/2025
Rabu, 11 September 2024 16:21
Dit Lantas Polda Sultra bagikan 8.000 paket sembako ke warga di Kendari
Selasa, 10 September 2024 13:57