Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis.
Selain nama, UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.
Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.
Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.
Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.
RUU P2SK telah disetujui DPR RI untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Setujui UU P2SK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.
“Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan Maharani sempat meminta persetujuan di Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dan 2024 dan disetujui oleh para anggota yang kemudian diikuti oleh ketuk palu.
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menjelaskan penyusunan RUU P2SK telah dimulai sejak penyampaian ke Badan Legislasi sebagai usulan UU prioritas usulan Komisi XI pada 28 September 2021.
Kemudian sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus) pada 9 November maka RUU P2SK dibahas dan ditindaklanjuti oleh Komisi XI.
Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah pada 10 November 2022 untuk membentuk Panitia Kerja RUU P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU.
Panja RUU P2SK pun melaksanakan pembahasan, perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022.
Seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU P2SK untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR sehingga dapat ditetapkan sebagai UU.
“Untuk fraksi PKS menerima dengan catatan,” ujar Dolfie.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini.
Sri Mulyani memastikan pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif dan dinamis.
Ia menuturkan dari sisi pemerintah telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Ini sebagai bagian dari meaningful public participation terhadap penyusunan RUU P2SK,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga telah membuat portal untuk menyerap masukan masyarakat secara online melalui webpage [e-partisipasi.peraturan.go.id] sehingga diperoleh lebih dari 2700 masukan.
Pemerintah pun menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan dalam RUU P2SK.
“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sri Mulyani sebut UU P2SK ubah nama BPR