Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," kata Tito dalam peresmian tiga provinsi baru tersebut di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat.
Peresmian itu ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.
UU tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.
Setelah para penjabat gubernur resmi dilantik, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB itu, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.
Selain itu, para pj gubernur DOB itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.
Tito mengatakan pemekaran tiga DOB di Papua cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif.
"Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami kemajuan pesat, baik dari sisi birokrasi, perizinan, maupun proses administrasi lainnya," ujar Tito.
Pemekaran daerah di Papua itu juga dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban.
Lantik Penjabat Gubernur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik tiga penjabat (pj) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Ketiga pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah.
"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah," kata Tito dalam acara pelantikan tiga penjabat gubernur DOB Papua di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih Papua, Nikolaus Kondomo merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, dan Ribka merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.
Pengangkatan dan pelantikan penjabat gubernur DOB Papua itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Tito menyampaikan pernyataan itu usai memandu pembacaan sumpah pelantikan untuk ketiga penjabat gubernur tersebut.
Dalam arahannya, Tito meyakini ketiga penjabat gubernur provinsi baru di Papua tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Saya percaya Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua pada 30 Juni 2022. Selanjutnya, RUU tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.
Ketiga undang-undang tersebut ialah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, serta UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan UU pembentukan masing-masing provinsi baru itu, para penjabat gubernur akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.
Mereka juga bertugas memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Tito selaku Mendagri berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan memfasilitasi kinerja ketiga penjabat gubernur tersebut.
Jaga Stabilitas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta tiga penjabat (pj.) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, agar menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama mereka bertugas.
"Saya sudah komunikasi sama mereka. Saya sudah sampaikan banyak. Satu adalah stabilitas politik dan pemerintahan, nomor satu," ujar Tito kepada wartawan usai meresmikan tiga provinsi baru itu dan melantik tiga penjabat gubernur DOB tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat.
Menurut Mendagri, stabilitas politik dan pemerintahan penting untuk dijaga agar pembangunan daerah Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Tengah dapat berjalan dengan baik dan optimal.
"Kita lihat Afghanistan dan Ukraina, sumber dayanya hebat. Akan tetapi, kalau politik dan pemerintahannya terjadi kekacauan, 'kan enggak bisa bekerja," ujar Tito.
Sebelumnya, Tito telah melantik secara resmi tiga penjabat gubernur provinsi-provinsi baru di Papua itu. Mereka adalah Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah.
Terkait dengan latar belakang profesi ketiga penjabat gubernur tersebut, Apolo sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Nikolaus sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Ribka sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua, bahkan sempat pula menjabat selaku Penjabat Bupati Yalimo, Papua.
Sebelum dilantik menjadi penjabat gubernur, ketiganya resmi dilantik menjadi staf ahli. Apolo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Nikolaus merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional pada Kejaksaan Agung, serta Ribka merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Menurut Tito, pelantikan ketiga penjabat gubernur itu sebagai staf ahli Mendagri ditujukan agar mereka memenuhi syarat menjadi penjabat gubernur, yakni berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
"Untuk menjadi penjabat gubernur itu, undang-undang menyatakan harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon 1 struktural, fungsional pun enggak boleh, seperti Pak Apolo. Rektor itu fungsional jabatannya, makanya beliau ditarik untuk memenuhi syarat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon 1 struktural dan itu dilaksanakan dengan keppres," jelas Tito.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri resmikan tiga provinsi baru di Papua