Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menyatakan besaran Upah Minimun Kota (UMK) untuk tahun 2023 segera diumumkan setelah tim kerja selesai melakukan tugasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa di Kendari, Jumat mengatakan untuk menentukan besar UMK tahun 2023 saat ini tim yang terdiri dari beberapa stakeholder sudah turun dilapangan untuk melakukan monitoring.
"Karena UMK wajibnya setiap akhir tahun, jadi saat ini kita lagi melakukan monitoring lapangan dan kita sudah bentuk tim UMK yang terdiri dari beberapa stakeholder terkait dan saat masih sementara berjalan dan kita juga lagi menunggu indeks yang di keluarkan oleh BPS dan itu menjadi dasar untuk kita bahas dalam rapat nantinya," ujarnya.
Untuk diketahui, nilai upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.822.592 dari tahun sebelumnya di 2021 sebesar Rp2.768.592.
Dia juga mengatakan dalam melakukan perhitungan UMK dan menentukan besaran UMK pihaknya harus mendengarkan pendapat dari dua bela pihak yakni dari pihak buruh dan pihak perusahaan.
"Biasanya perhitungan itu ada dua sisi yakni sisi buruh dan sisi perusahaan ya itu nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Lebih lanjut Muhammad Ali Aksa mengatakan sedangkan untuk target menetapkan UMK Kota Kendari tahun 2023, pihaknya menargetkan akan di umumkan pada akhir November 2022.
"Jadi kemungkinan akhir November kita sudah bisa mengumumkan UMK 2023 Kota Kendari," ucapnya.