Kendari (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 46 unit alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari pada tahun 2020.
”Hari ini kita serahkan sebagai hibah kepada Pemkot Kendari sebanyak 46 alat pemadam kebakaran yang terdiri dari 26 unit fire extinguisher tiga kilogram dan 20 unit fire extinguisher 50 kg,” katanya.
Dia menyampaikan hasil penindakan berupa alat pemadam kebakaran tersebut ditemukan di wilayah Sulawesi Tenggara karena melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 juncto UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Asisten I Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menyambut baik atas hibah tersebut karena merupakan suatu bentuk sinergi yang positif.
Menurutnya, dengan terbangunnya kerja sama tersebut akan meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Kendari kepada masyarakat melalui Dinas Pemadam Kebakaran.
“Penyerahan peralatan pemadam kebakaran ini tentunya akan melengkapi peralatan yang telah dimiliki oleh Dinas Kebakaran Kota Kendari yang masih sangat terbatas," katanya.
Ia berharap, kerja sama yang baik dapat terus terjalin dan ditingkatkan sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Kendari.