Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 36,3 kilogram sekaligus meringkus komplotan pengedar berjumlah tiga orang.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto di Surabaya, Selasa, menyebutkan nama tiga tersangka masing-masing Yudi Astono dan Agus Wahyurianto, warga Kota Surabaya, serta Juni Tri Wahyudin, warga Mojokerto.
Dijelaskan pula bahwa tiga pengedar itu saling kenal dan masing-masing punya peran berbeda, mulai dari penyuplai, pengedar, hingga penimbun sabu-sabu.
Dalam perkara ini, sabu-sabu seberat total 36,3 kg yang diamankan polisi paling banyak ditemukan di tempat penimbunan, kawasan Mojokerto.
Dari tiga pelaku itu, kata Kapolres Anton, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir.
"Meski para pelaku yang kami tangkap saling kenal, peredarannya dengan sistem ranjau, yaitu tidak saling mengenal dengan pembelinya di wilayah Jawa Timur, mulai Surabaya, Sidoarjo, hingga Kediri," ujarnya.
Sementara itu, diperoleh keterangan barang-barang haram diperoleh dari seorang bandar berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tempat penimbunan yang di Mojokerto itu milik pelaku Juni Tri Wahyudin, masih ada hubungan keluarga dengan bandar S, yaitu sebagai adik iparnya," ucap AKBP Anton.
Bandar S diduga terkait dengan jaringan pengedar sabu-sabu internasional dari negara Cina.
Polisi memastikan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap paran pelaku lainnya yang terlibat.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196, Pasal 98, dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Tanjung Perak Surabaya ungkap peredaran 36,3 kg sabu