Jakarta (ANTARA) - Ochtavian Runia Pelealu selaku mantan ajudan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengakui pernah mengantarkan uang dolar Singapura dalam amplop untuk atasannya.
"Pak Syukur mengatakan 'Ini ada titipan untuk Pak Dirjen, sudah berkoordinasi dengan Pak Dirjen'. Lalu saya katakan kalau sudah koordinasi dengan Pak Dirjen, langsung ke Pak Dirjen saja tapi dia meyakinkan saya dengan menunjukkan chat WhatsApp dengan menunjukkan tulisan 'titip sama Ochta'. Lalu Pak Syukur mengeluarkan amplop cokelat dari saku, katanya dolar Singapura," kata Ochtavian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ochtavian bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Yang dimaksud Syukur adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Dia (Syukur) datang pada tanggal 20 Juni 2021, sekitar pukul 20.00. Saat itu Pak Ardian sedang isoman karena kena COVID-19 pulang dari Jayapura," ungkap Ochta.
Ochta percaya saja dengan pernyataan Syukur mengenai titipan tersebut karena pernah beberapa kali bertemu dengan Syukur di Kantor Kemendagri untuk melakukan konsultasi pinjaman dana daerah.
"Amplop berisi uang lalu saya taruh di lemari. Besok paginya, pada hari Senin saya bawa ke kantor bersama dengan dokumen-dokumen lain yang diminta Pak Dirjen untuk dibawa ke kediaman untuk ditandatangani, lalu saya antar ke kediaman Pak Dirjen," tambah Ochta.
Baca juga: KPK tahan tersangka suap pengajuan dana PEN 2021 Kolaka Timur
Amplop berisi uang tersebut juga disatukan Ochta ke dokumen-dokumen yang dibawa ke kediaman. Ochta datang ke kediaman Ardian bersama dengan Bagas Azis yang juga adalah ajudan Ardian.
"Kami lalu ke lantai dua, kemudian saya letakkan di meja bersama dokumen lain. Hanya bicara soal COVID-19 dan saya tanya bagaimana kondisinya, kemudian beliau bilang makasih dan jangan lupa cuci tangan jadi goody bag dan semua dokumen ditinggal saja di situ semuanya," jelas Ochta.
Ochta pun mengaku pernah diarahkan oleh Ardian untuk tidak mengakui bahwa isi amplop adalah uang dolar Singapura.
"Saat diperiksa, pernah ada kami hanya komuniksi berdua antara saya dan Pak Dirjen. Pak Dirjen tanya, 'Apa saja yang ditanyakan penyidik?'. Saya sampaikan, intinya saya sudah sampaikan titipan sudah disampaikan kepada Bapak. Terus Bapak tanya 'Kamu kasih tahu apa isinya?'. Saya tidak kasih tahu. Bapak bilang 'Oh kalau kamu bilang kamu tahu itu isinya, nanti berhentinya di kamu, jadi sebaiknya kamu bilang tidak tahu biar berhentinya ke Syukur'," cerita Ochta.
Selain pernah meminta Ochta untuk tidak mengakui isi amplop berisi dolar Singapura, Ochta juga mengaku Ardian pernah meminta agar waktu pemberian amplop disamakan dengan waktu Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah bernama Ana.
"Padahal, yang diberikan Bu Ana itu dokumen, bukan amplop," ungkap Ochta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, Laode M. Syukur menukarkan uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131.000 dolar SIngapura, kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.
Selanjutnya Laode M. Syukur menghubungi Ardian melalui telepon dan menanyakan, "Bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" Lalu dijawab Ardian, "Belum bro, minggu ini ya".
Laode M. Syukur lantas mengatakan, "Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya."
Ia lantas menjawab, "Saya sedang isoman, kasihkan kepada Okta saja atau Ibu Ana."
Atas arahan Ardian tersebut, pada tanggal 20 Juni 2021 sekitar 19.40 WIB, Laode M. Syukur menyerahkan uang 131.000 dolar Singapura dalam amplop warna cokelat kepada ajudan Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu di kamar kosnya yaitu di Jalan Pintu Air V No.33A Pasar Baru, Jakarta Pusat untuk diberikan kepada Ardian.
Pada tanggal 21 Juni 2021, Ochtavian bersama rekannya Bagas Azis membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lain di dalam goody bag ke rumah Ardian kemudian dengan ditemani Muhammad Dani (sopir pribadi Ardian) naik ke lantai 2, lalu Ochtavian menyampaikan kepada Ardian.
"Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar," katanya, lantas dijawab, "Simpan saja di meja."
Selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas lainnya tersebut di meja.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, Ochtavian melaporkan melalui telepon WhatsApp kepada Laode M. Syukur bahwa uang telah diterima Ardian. Selain itu, Ardian juga menghubungi Laode M. Syukur video call WhatsApp", kemudian mengatakan sambil menunjukkan jempol tangannya, "Bro, sudah saya terima dari Octa."
Baca juga: KPK tahan adik Bupati Muna sebagai tersangka suap dana PEN
Baca juga: Bupati nonaktif Kolaka Timur sebut ada "dana keseriusan" agar pinjaman PEN cair
Baca juga: KPK usut dana PEN daerah pengembangan kasus suap di Pemkab Kolaka Timur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ajudan akui antar amplop isi dolar Singapura ke eks Dirjen Kemendagri
Berita Terkait
Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan terbukti terima suap
Kamis, 18 Juli 2024 12:20
Mantan Dirjen Kemendagri divonis enam tahun terkait suap dana PEN Kolaka Timur
Rabu, 28 September 2022 13:23
Saksi mengakui pengurusan PEN Kolaka Timur berhenti pasca-OTT Bupati
Kamis, 4 Agustus 2022 16:01
Bupati nonaktif Kolaka Timur sebut ada "dana keseriusan" agar pinjaman PEN cair
Kamis, 7 Juli 2022 16:28
Suami Bupati Koltim nonaktif sebut pertemuan istri dengan eks Dirjen Kemendagri
Kamis, 7 Juli 2022 14:38
Eks Dirjen Kemendagri dituntut 8 tahun penjara terkait suap dana PEN Kolaka Timur
Kamis, 15 September 2022 14:47
KPK imbau Sahbirin Noor kooperatif memenuhi panggilan penyidik Jumat 22 November 2024
Selasa, 19 November 2024 19:09
Kejagung periksa dua istri hakim terkait kasus suap vonis bebas Tannur sebagai saksi
Selasa, 19 November 2024 19:05